Mempertimbangkan Gubernur Kalsel tentang perpanjangan status Tanggap Darurat Penanganan COVID-19 dan keputusan Kemenkes tentang penerarapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Banjarmasin, maka Rektor Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari memberlakukan Perpanjangan Pembatasan Maksimal Kegiatan di kampus hingga tanggal 13 Mei 2020 dengan beberapa ketentuan yang dicantumkan pada pada surat edaran Rektor sebagai berikut:
