Kamis 22 Oktober 2020, Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari menyelenggarakan Webinar Produk Halal bekerjasama dengan Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin.
Kegiatan ini diisi oleh 3 orang pemateri, yaitu:
1. Dr. H. Jalaludin, M.Hum dengan materi “JAMINAN PRODUK HALAL DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA”
2. Dr. Rahmat Sholihin, M.Ag dengan materi “Produk Halal dalam Perspektif Al-Qur’an”
3. Parman Komarudin, SHI, M.HI yang merupakan WDIII Fakultas Studi Islam UNISKA dengan materi “Dinamika Regulasi Sertifikasi Halal di Indonesia”
Selaku moderator adalah Abdul Wahab, SEI, MSI yang merupakan dosen program studi Ekonomi Syariah FSI UNISKA.
Kegiatan ini diminati oleh 300 orang lebih, terlihat dari peserta yang mendaftar. Namun pada kegiatan hanya bisa diikuti oleh 100 orang peserta melalui aplikasi Zoom, dan yang lain secara streaming.
Bagi umat Islam ketentuan mengenai halal dan haram adalah suatu yang mutlak. Keterlibatan negara dalam urusan agama, oleh sebagian kalangan, dapat ditafsirkan sebagai intervensi negara terhadap urusan pribadi warga negara. Sebagai hak asasi manusia, kehidupan beragama juga inhern mengatur perilaku penganutnya di luar tempat-tempat ibadah. Seperti tata cara berpakaian, ekonomi, politik, makanan, minuman dan lain-lain, termasuk di dalamnya produk halal. Masalahnya, apakah ini merupakan tanggung jawab negara?. Apakah peran negara dalam hal ini merupakan bentuk pemenuhan hak asasi manusia warga negara?
Dalam konteks keindonesiaan, masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, sesuai dengan ajaran Islam, bahwa ibadah bukan hanya terbatas seperti shalat, puasa, haji, dan lain-lain tetapi kepatuhan dalam menjalankan ketentuan-ketentuan agama juga termasuk ibadah. Seperti mengkonsumsi dan memakai produk halal adalah bagian mnjalankan ibadah, karena merupakan kepatuhan terhadap aturan agama.
Demikianlah salah satu pengantar berkenaan tentang urgensi sertifkasi produk halal di Indonesia pada kegiatan webinar tersebut.