Hari Jum’at, 1 Januari 2021, TVRI Kalsel menayangkan program Cahaya Qalbu dengan tema: Hukum Menjadi Dropshipper dengan pemateri yaitu Bapak Dr. (Cand) Parman Komarudin, S.HI, M.HI yang merupakan Dosen sekaligus Wakil Dekan I Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari.
Program yang dipandu oleh M. Firhansyah ini membahas tentang hukum menjadi Dropshipper, yaitu jual beli yang dilakukan tanpa modal. Penjual tidak perlu menyediakan stok barang atau melakukan proses pengiriman barang pada pembeli. Ia hanya berperan sebagai perantara yang menghubungkan antara penjual dan pembeli. Proses jual beli seperti ini sangat berkembang seiring berkembangnya teknologi, terutama media sosial. Ditambah lagi, menjadi dropshipper sangat mudah karena tanpa modal, namun bisa mendapatkan untung.
Pertanyaannya adalah bolehkah transaksi jual beli seperti itu? apa dasar hukumnya? Silahkan dilihat pada link video berikut ini: