Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau), yaitu untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap individu untuk menempuh pendidikan formal, nonformal dan informal melalui fasilitas pembelajaran sepanjang hayat serta memberikan kesempatan penyetaraan terhadap kualifikasi tertentu.
Berdasarkan Pengumuman Perguruan Tinggi Penerima Program Bantuan Pemerintah Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau Tipe A Tahun 2023 Nomor : 3368/E2/DT.00.05/2023, program studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (PGMI UNISKA) berhasil lolos sebagai salah satu prodi yang mendapatkan izin menyelenggarakan RPL.
PGMI UNISKA telah melaksanakan asesmen RPL untuk mahasiswa yang mendaftar pada tanggal 29 September 2023. Para mahasiswa mendapatkan pengakuan terhadap pengabdian mereka selama mengajar dengan konversi beberapa mata kuliah yang dianggap sudah representatif dengan bidang yang mereka lakukan selama ini.
Penyelenggarakan RPL untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi yang pada akhirnya adalah pemberian bukti hasil belajar berupa Ijazah.
Pembelajaran dan/atau pengalaman masa lampau yang diakui dapat berasal dari pendidikan formal lain yang diperoleh dari sebuah perguruan tinggi lain atau berasal dari pendidikan nonformal, informal, dan/atau dari pengalaman kerja.