Program Studi Hukum Ekonomi Syariah menyelenggarakan Kuliah Umum yang bertajuk “Politik Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia” dengan mendatangkan narasumber dari yang merupakan Guru Besar di Bidang Ilmu Hukum yang Prof. Dr. H. Ahmadi Hasan, MH, M.HUM dan dimoderatori oleh dosen HES FSI yaitu Parman Komarudin, S.HI, M.HI.
Himpunan Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari , telah mengadakan kegiatan kuliah umum dengan tema ” Politik Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia” dengan diberikan materi oleh Bapak Prof. Dr. H. Ahmadi, MH. Sesi dimoderatori oleh Bapak Parman Komarudin, SHI, MHI. Yang merupakan dosen Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari.
Kegiatan ini terbuka bagi mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah dan Undangan pada Sabtu, 4 November 2023 bertempat di Kampus Handil Bakti UNISKA MAB Fakultas Ekonomi Lantai 5 Ruang Kelas V dan VI. yang di hadiri 80 Mahasiswa peserta dan juga panitia.
Kegiatan ini bertujuan untuk Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah dapat mengetahui salah satu prospek kerja dalam progam Hukum Ekonomi Syariah, setelah lulus kuliah mendapatkan suatu gambaran bagaimana kerja Hukum Ekonomi Syariah.
Pembahasan materi |
*Menurut Lawrence Freidman Hukum akan Fungsional tergantung kepada 3 hal*
– Struktur pemerintahan
– Substansi Hukum
– Kultur Masyarakat
*Sejarah lahirnya Ekonomi Syariah*
Berawal dari kelahiran Baitul Maal wat Tamwiil (BMT) tahun 1984, yang dikembangkan mahasisw a ITB di Masjid Salman melalui pembentukan lembaga pembiayaan berdasarkan syari’ah, yang diberdayakan oleh ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia).
Perbankan Syariah sebagai lembaga keuangan ekonomi syariah pertama di Indonesia baru mulai berdiri pada tahun 1992 yaitu dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang hadir tanpa dukungan peraturan perundangan
yang memadai.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
*Ekonomi Syariah terdiri dari Bank Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah*
Bank Syariah adalah bank yang dalamoperasionalnya mendasarkan pada prinsip-prinsip Islam.
istilah bank syariah dipertegas dengan lahirnya Undang- undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah
Lembaga Keuangan Syariah Non Bank juga semakin menunjukkan peningkatan seperti pada Lembaga Asuransi Syariah, Pasar Modal Syariah, Pegadaian Syariah, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah, Koperasi Syariah, Perusahaan dengan Prinsip Syariah, Badan Wakaf, Badan Amil Zakat, dan BMT.
*DASAR HUKUM PELAKSANAAN SYARIAH/FIKIH ISLAM ?DALAM TATA HUKUM ISLAM INDONESIA*
Undang-Undang Dasar Negara 1945 Pasal 29
(1) Negara Berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara Menjamin Penduduknya untuk :
– Memeluk Agamanya masing-masing,
– Beribadah menurut Agama dan Kepercayaannya itu,
– Apa makna beribadah menurut Islam.
*Politik Hukum*
Kebijakan dapat diartikan sebagai prinsip-prinsip umum yang
berfungsi untuk mengarahkan pemerintah dalam mengelola, mengatur atau menyelesaikan urusan-urusan publik, masalah-masalah masyarakat atau bidang-bidang penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengaplikasian hukum/peraturan, dengan suatu tujuan yang mengarah pada upaya mewujudkan kesejahteraan atau kemakmuran masyarakat (warga negara) (Neil, et.all., 1975:1).
Pada tataran empiris, politik hukum telah digunakan oleh Mahfud MD dalam memahami relasi antara hukum dan politik. Mahfud MD
menghadirkan sebuah pendekatan yang berbeda dalam memahami sebuah fenomena hukum, dalam hal ini berbeda dengan pendekatan klasik yang melihat hukum dari sisi yuridis normatif ansich, Mahfud MD melihat hukum dari sisi yuridis sosio politis, yang menghadirkan sistem politik sebagai variabel yang mempengaruhi rumusan dan pelaksanaan hukum. Berdasarkan hasil penelitiannya, Mahfud MD berkesimpulan bahwa suatu proses dan konfigurasi politik rezim tertentu akan signifikan pengaruhnya terhadap suatu produk hukum yang kemudian dilahirkannya. Dalam negara yang
konfigurasi politiknya demokratis, produk hukumnya berkarakter responsif atau populistik, sedangkan di negara yang konfigurasi politiknya otoriter, produk hukumnya berkarakter ortodoks atau konservatif atau elitis (Mahmodin, 2010:22). Dalam hal ini dipahami bahwa kebutuhan pembangunan hukum harus sejalan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
politik hukum dalam proses positifikasi hukum ekonomi syariah di Indonesia dapat dipahami sebagai arah, cara, serta kebijakan dari pemerintah dalam upaya
memformalkan hukum-hukum yang berkaitan dengan ekonomi syariah di Indonesia.
*Berkembangnya Ekonomi Syariah sangat ditopang oleh Politik Hukum *
– Lahirnya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yang disahkan pada 7 Mei 2008.
– Lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, pada tanggal 17 Juni 2008.
– Pendirian Bank Syariah oleh BUM
N. Hal tersebut dipandang sebagai bukti nyata dari politik ekonomi syariah yang diperankan oleh pemerintah dalam sektor industri perbankan.Beberapa bank BUMN mendirikan perbankan syariah yang dikenal dengan istilah dual banking system.
– Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama telah memberikan arah baru bagi kompetensi Peradilan Agama untuk menangani, memutus, dan
menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah.
– Lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004, ditambah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Wakaf Uang.
– Berdirinya Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
(DSN MUI).
– Lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Zakat.
– Terbitnya KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah). Penyusunan (KHES) yang dikoordinatori oleh Mahkamah Agung (MA) RI yang kemudian dilegalkan dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) 02 Tahun 2008.
– Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992
tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
– Didirikannya Direkt orat pembiayaan Syariah di Departemen Keuangan (Direktorat Pembiayaan Syariah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan RI) merupakan direktorat yang melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 19/2008 tentang SBSN, sehingga lahir berbagai jenis sukuk negara di antaranya sukuk ritel dan korporasi.