*HUKUM BERPUASA SETELAH NISHFU* SYA’BAN (Setelah Tanggal 15 Sya’ban)
Pertanyaan :
Apa benar puasa setelah nishfu sya’ban (setelah tanggal 15) adalah haram?
*Jawaban*
Menurut madzhab Imam Syafi’i yang dikukuhkan adalah haram (makruh karohatattahrim). Dan menurut jumhur ulama dari Madzab Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Imam Malik hukumnya tidak haram.
Dan harom hukumnya puasa setelah nishfu sya’ban menurut madzhab Imam Syafi’i. Akan menjadi tidak harom dengan 3 hal :
- Karena punya kebiasaan puasa, seperti orang yang biasa puasa senin dan kamis, maka ia pun boleh melanjutkan puasa senin dan kamis meskipun sudah melewati nishfu sya’ban.
- Untuk mengqodho puasa, misalnya seseorang punya hutang puasa belum sempat mengqodho kemudian melewati nisfu sya’ban, maka saat itu berpuasa setelah nishfu sya’ban untuk mengqodho hukumnya tidak haram.
- Dengan disambung dengan hari sebelum nisfu syaban, misanya dia berpuasa tanggal 16 sya’ban kemudian disambung dengan hari sebelumnya yaitu tanggal 15 sya’ban. Maka puasa di tanggal 16 tidak lagi menjadi harom.
Pendapat ulama Syafi’iyah yang mengatakan harom dan akan menjadi tidak haram dengan 3 hal tersebut di atas karena mengamalkan semua riwayat yang bersangkutan dengan hal tersebut.
Seperti Hadis yang diriwayatkan oleh :
- Imam Tirmidzi, Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Majah :
” إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا”
“Apabila sudah pertengahan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa.” (H.R. Al-Tirmidzi)
- Imam Bukhori dan Imam Muslim yang artinya :
” لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ ”
“Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan, kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa sunah, maka bolehlah ia berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim).
- Hadits riwayat Imam Muslim :
” كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلاَّ قَلِيلاً ”
“Nabi ShallAllohu ‘Alaihi Wasallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya dan hanya sedikit saja hari-hari berbuka beliau di bulan sya’ban” (HR. Imam Muslim).
Dari hadits-hadits tersebut di atas, hadist pertama Rosululloh melarang puasa setelah nishfu Sya’ban dan hadis kedua Rosululloh melarang puasa setelah nishfu Sya’ban kecuali orang yang punya kebiasaan puasa sebelumnya. Dan hadits yang ketiga menunjukkan bahwa Rosululloh puasa ke banyak hari-hari di bulan sya’ban .
Kesimpulannya : Berpuasalah sebanyak-banyaknya di bulan Sya’ban dari awal sya’ban hingga akhir. Dan jangan berpuasa setelah tanggal 15 Sya’ban kecuali enggkau sambung dengan hari sebelumya, atau untuk mengqodho atau karena kebiasaan berpuasa di hari-hari sebelumnya.
Wallahu a’lam bisshowab
Dikutip dari Facebook Buya Yahya