Penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan program yang penting dan wajib dilaksanakan oleh semua institusi penyelenggara pendidikan tinggi berdasarkan Undang-undang No.20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Strukur Organisasi Unit Penjaminan Mutu FSI
Ketua : Abdul Wahab, S.E.I., M.SI
Sekretaris : M. Qoshid Al Hadi, S.H.I., M.E
Anggota : M. Fahmi Arifin, S.Pd.I., M.Pd
UNIT PENJAMINAN MUTU (UPM)
SASARAN
- Terlaksananya rencana program dan strategi pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Program Studi
- Terimplementasikannya SPMI di program studi
- Terlaksananya pendampingan proses akreditasi program studi
- Terwujudnya kerja sama dengan pihak lain
- Terwujudnya pembuatan laporan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Di Program Studi dan terlapornya hasil pelaksanaan SPMI kepada ketua LPM.
DESKRIPSI KERJA
- Membuat perencanaan, program dan strategi pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Program Studi
- Implementasi SPMI di program studi
- Melaksanakan Pendampingan proses akreditasi program studi
- Menjalin kerja sama dengan pihak lain
- Membuat laporan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Di Program Studi dan melaporkan hasil pelaksanaan SPMI kepada ketua LPM.