UPM Mutu

Penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan program yang penting dan wajib dilaksanakan oleh semua institusi penyelenggara pendidikan tinggi berdasarkan Undang-undang No.20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Strukur Organisasi Unit Penjaminan Mutu FSI

Ketua              : Abdul Wahab, S.E.I., M.SI

Sekretaris        : M. Qoshid Al Hadi, S.H.I., M.E

Anggota          : M. Fahmi Arifin, S.Pd.I., M.Pd

UNIT PENJAMINAN MUTU (UPM)

SASARAN

  1. Terlaksananya rencana program dan strategi pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Program Studi
  2. Terimplementasikannya SPMI di program studi
  3. Terlaksananya pendampingan proses akreditasi program studi
  4. Terwujudnya kerja sama dengan pihak lain
  5. Terwujudnya pembuatan laporan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Di Program Studi dan terlapornya hasil pelaksanaan SPMI kepada ketua LPM.

DESKRIPSI KERJA

  1. Membuat perencanaan, program dan strategi pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Program Studi
  2. Implementasi SPMI di program studi
  3. Melaksanakan Pendampingan proses akreditasi program studi
  4. Menjalin kerja sama dengan pihak lain
  5. Membuat laporan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Di Program Studi dan melaporkan hasil pelaksanaan SPMI kepada ketua LPM.